Administrasi Berkas Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017

Administrasi Berkas Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 - Berikut ini akan kami informasi akan sedikit tentang kenaikan pangkat bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 tahun terakhir. Apa bila tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat bagi PNS. Karena setiap Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat, tetapi dengan kenaikan pangkat PNI ini tidaklah bisa didapatkan atau dilakukan dengan mudah begituh saja. Karena ada beberapa proses dan syarat-syarat yang harus di lengkapi.

Administrasi Berkas Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017

Nb : " Menyikap tentang hal ini, dimana Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis Infografis tahun 2017 ini mengenai alur dan syarat kenaikan pangkat PNS"
 Adapun untuk Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 sebagai berikut:
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
Foto copy SK terakhir dilegalisisr
SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi Kerja 2 Th terakhir sekurang-kurangnya bernilai Baik)
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
Foto copy SK jabatan fungsional dilegalisir
Penilaian Angka Kredit (PAK)

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural Sebagai berikut:
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
Foto copy SK terakhir dilegalisisr
SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi Kerja 2 Th terakhir sekurang-kurangnya bernilai Baik)
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
Foto copy SK Pelatikan dilegalisir
Foto copy SK jabatan fungsional dilegalisir
Penilaian Angka Kredit (PAK)

Untuk lebih jelasnya dari  Administrasi Berkas Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 yang kami share ini, silahkan langsung saja unduh pada link yang sudah kami sediakan dibawah ini.


Related Posts